middle ad
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
 Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama presiden RI ke-3 BJ Habibie.

Pahamilah.com - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyebut telah difitnah pemerintahan Joko Widodo. Dalam kasus pembubaran Petral, SBY menuding fitnah telah dibuat Menteri ESDM Kabinet Kerja, Sudirman Said kepada dirinya. SBY meminta klarifikasi terhadap pernyataan Sudirman yang menyebut 'pemberantasan mafia migas selalu berhenti di meja SBY'.

"Saya harap Pak Menteri ESDM melakukan klarifikasi apa yg dimaksud, karena justru saya ingin penyimpangan apapun diberantas," tulis SBY melalui akun twitternya, SBYudhoyono, Senin (18/5).

SBY juga mengaku terkejut bahwa pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said jelas menyerang & mendiskreditkan dirinya. Menurutnya, semasa menjabat Presiden, ia justru membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Yang hakikatnya memberantas kejahatan dan penyimpangan apapun," lanjut SBY.

SBY juga menegaskan, hingga meletakkan jabatan Presiden, tak satu pun usulan pembubaran Petral diajukan kepadanya. "Isu serius seperti mafia migas, pasti saya respons. Tidak mungkin berhenti di meja saya" tegasnya.

Tak ayal, atas tuduhan fitnah tersebut, SBY pun kembali 'menegur' pemerintahan Joko Widodo. SBY menyayangkan kenapa pemerintahan saat ini terus menyalahkan pemimpin dan pemerintahan sebelumnya.

"Popularitas bisa dibangun tanpa menjelekkan pihak lain," sambungnya,

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui adanya upaya kuat dari lingkungan di luar Pertamina yang berupaya menggagalkan upaya pembubaran Petral sejak lama.

Sudirman menyebut, di masa pemerintahan Presiden SBY, kerap kali upaya pembenahan mafia migas ini hanya berhenti di meja kerja presiden.

"Itulah sebabnya ketika saya diundang oleh presiden sehari sebelum ditunjuk sebagai menteri. Beliau bertanya banyak hal termasuk soal mafia. Saya jawab, pak sebetulnya dahulu banyak kegiatan inisiatif baik dari pertamina namun selesai di sini. Di mana? Di kantor presiden, karena presiden tidak mendukung," jelas Sudirman, Ahad (17/5).

Untuk Petral ini, dia menyebut, sudah sejak Januari tahun Pertamina mengalihkan fungsi pengadaan dari Petral kepada Integrated Supply Chain di bawah Pertamina. Selama tiga bulan penataan fungsi ISC, Pertamina disebut sudah lakukan penghematan sebesar 22 juta dolar AS atau Rp 250 miliar. (republika/pahamilah)

SBY: Menteri ESDM Telah Membuat Fitnah Soal Pembubaran Petral

 Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bersama presiden RI ke-3 BJ Habibie.

Pahamilah.com - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyebut telah difitnah pemerintahan Joko Widodo. Dalam kasus pembubaran Petral, SBY menuding fitnah telah dibuat Menteri ESDM Kabinet Kerja, Sudirman Said kepada dirinya. SBY meminta klarifikasi terhadap pernyataan Sudirman yang menyebut 'pemberantasan mafia migas selalu berhenti di meja SBY'.

"Saya harap Pak Menteri ESDM melakukan klarifikasi apa yg dimaksud, karena justru saya ingin penyimpangan apapun diberantas," tulis SBY melalui akun twitternya, SBYudhoyono, Senin (18/5).

SBY juga mengaku terkejut bahwa pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said jelas menyerang & mendiskreditkan dirinya. Menurutnya, semasa menjabat Presiden, ia justru membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Yang hakikatnya memberantas kejahatan dan penyimpangan apapun," lanjut SBY.

SBY juga menegaskan, hingga meletakkan jabatan Presiden, tak satu pun usulan pembubaran Petral diajukan kepadanya. "Isu serius seperti mafia migas, pasti saya respons. Tidak mungkin berhenti di meja saya" tegasnya.

Tak ayal, atas tuduhan fitnah tersebut, SBY pun kembali 'menegur' pemerintahan Joko Widodo. SBY menyayangkan kenapa pemerintahan saat ini terus menyalahkan pemimpin dan pemerintahan sebelumnya.

"Popularitas bisa dibangun tanpa menjelekkan pihak lain," sambungnya,

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengakui adanya upaya kuat dari lingkungan di luar Pertamina yang berupaya menggagalkan upaya pembubaran Petral sejak lama.

Sudirman menyebut, di masa pemerintahan Presiden SBY, kerap kali upaya pembenahan mafia migas ini hanya berhenti di meja kerja presiden.

"Itulah sebabnya ketika saya diundang oleh presiden sehari sebelum ditunjuk sebagai menteri. Beliau bertanya banyak hal termasuk soal mafia. Saya jawab, pak sebetulnya dahulu banyak kegiatan inisiatif baik dari pertamina namun selesai di sini. Di mana? Di kantor presiden, karena presiden tidak mendukung," jelas Sudirman, Ahad (17/5).

Untuk Petral ini, dia menyebut, sudah sejak Januari tahun Pertamina mengalihkan fungsi pengadaan dari Petral kepada Integrated Supply Chain di bawah Pertamina. Selama tiga bulan penataan fungsi ISC, Pertamina disebut sudah lakukan penghematan sebesar 22 juta dolar AS atau Rp 250 miliar. (republika/pahamilah)
 Susilo Bambang Yudhoyono

Pahamilah.com - Perbincangan masyarakat minggu ini didominasi oleh isu pelambatan ekonomi kita, dengan segala dampak & implikasinya. Kecemasan atas memburuknya situasi perekonomian bukan hanya disuarakan oleh pelaku pasar, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Sebaiknya kita tidak perlu panik. Keadaan seperti ini setiap saat bisa terjadi. Masa kini dunia ekonomi mudah & sering mengalami gejolak. Yang penting, pemimpin dan pemerintah menyadari & mengakui bahwa memang ada persoalan yang harus ditangani secara serius.

Diperlukan gerak cepat & solusi yang efektif untuk atasi persoalan fiskal & APBN, pertumbuhan yang melambat dan kelesuan investasi & bisnis. Juga harus diantisipasi kemungkinan meningkatnya pengangguran, serta gangguan terhadap kecukupan & stabilitas harga bahan pokok.

Kalau berbagai persoalan ini tidak ditangani secara efektif, bisa saja keadaannya menjadi lebih buruk. Ini harus kita cegah. Bagi pemerintah, apapun opsi & kebijakan yang dipilih selalu ada plus & minusnya. Ada pro & kontranya. Tetapi tetap harus diambil.

Yang penting, pemerintah beri solusi. Tetapkan “policy response” yang realistik & sungguh dijalankan. Jangan terlalu banyak beretorika. Dulu, sebagai Presiden, persoalan seperti ini sering saya hadapi. Juga tidak mudah. Tetapi dengan kerja keras & tindakan tepat, selesai juga.

Rakyat perlu beri kesempatan & dukungan kepada Pak Jokowi & pemerintah, untuk atasi permasalahan di bidang ekonomi ini. Saya menilai situasinya belum masuk krisis. Masih ada waktu. Masih tersedia solusi. Penurunan ekonomi masih bisa dibalikkan. (citizenjurnalism/pahamilah)

Diambil dari akun twitter @SBYudhoyono
Pada hari Jumat, 8 Mei 2015

SBY Kembali Bercuit; Jangan Terlalu Banyak Beretorika

 Susilo Bambang Yudhoyono

Pahamilah.com - Perbincangan masyarakat minggu ini didominasi oleh isu pelambatan ekonomi kita, dengan segala dampak & implikasinya. Kecemasan atas memburuknya situasi perekonomian bukan hanya disuarakan oleh pelaku pasar, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Sebaiknya kita tidak perlu panik. Keadaan seperti ini setiap saat bisa terjadi. Masa kini dunia ekonomi mudah & sering mengalami gejolak. Yang penting, pemimpin dan pemerintah menyadari & mengakui bahwa memang ada persoalan yang harus ditangani secara serius.

Diperlukan gerak cepat & solusi yang efektif untuk atasi persoalan fiskal & APBN, pertumbuhan yang melambat dan kelesuan investasi & bisnis. Juga harus diantisipasi kemungkinan meningkatnya pengangguran, serta gangguan terhadap kecukupan & stabilitas harga bahan pokok.

Kalau berbagai persoalan ini tidak ditangani secara efektif, bisa saja keadaannya menjadi lebih buruk. Ini harus kita cegah. Bagi pemerintah, apapun opsi & kebijakan yang dipilih selalu ada plus & minusnya. Ada pro & kontranya. Tetapi tetap harus diambil.

Yang penting, pemerintah beri solusi. Tetapkan “policy response” yang realistik & sungguh dijalankan. Jangan terlalu banyak beretorika. Dulu, sebagai Presiden, persoalan seperti ini sering saya hadapi. Juga tidak mudah. Tetapi dengan kerja keras & tindakan tepat, selesai juga.

Rakyat perlu beri kesempatan & dukungan kepada Pak Jokowi & pemerintah, untuk atasi permasalahan di bidang ekonomi ini. Saya menilai situasinya belum masuk krisis. Masih ada waktu. Masih tersedia solusi. Penurunan ekonomi masih bisa dibalikkan. (citizenjurnalism/pahamilah)

Diambil dari akun twitter @SBYudhoyono
Pada hari Jumat, 8 Mei 2015
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9)

Pahamilah.com - Pemohon uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dianjurkan mengikuti saran Mahkamah Konstitusi untuk mencabut permohonan pengujian UU Pilkada.

"Kalau memang sudah ada saran dari Mahkamah Konstitusi, sebaiknya ya diikuti daripada nanti diujikan tetapi tidak ada yang bisa diujikan, karena menurut MK, UU Pilkada sudah hangus," kata pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq, Selasa (14/10).

UU Pilkada dianggap hangus karena telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

Dengan demikian, kata dia, bagi kelompok masyarakat yang menginginkan diselenggarakannya pilkada langsung, sebaiknya mengalihkan gerakan mereka ke DPR.

Ia mengatakan upaya yang paling mungkin dilakukan adalah melakukan lobi-lobi atau tekanan ke DPR karena jika tetap bersikeras untuk diujikan di MK kemungkinan besar akan tetap gagal.

"Jangan sampai kemudian DPR malah menolak perppu itu karena kalau sampai ditolak, menurut kajian akan ada kekosongan hukum sementara," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Menurut dia, perppu tersebut tetap berpeluang disetujui oleh DPR meskipun komposisi anggota legislatif didominasi partai pendukung pilkada tidak langsung.

"Ada kemungkinan karena di Koalisi Merah Putih pun ada sinyal-sinyal penerimaan perppu. Apalagi dari Demokrat sudah pasti, kemudian dari Golkar juga ada sinyal-sinyal untuk menerima perppu itu," katanya. (republika/pahamilah)

MK Anggap UU Pilkada Hangus, Pemohon Sebaiknya Segera Cabut Uji Materi

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja (kanan) berjalan saat akan menyerahkan hasil pembahasan komisi II dalam sidang Paripurna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9)

Pahamilah.com - Pemohon uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dianjurkan mengikuti saran Mahkamah Konstitusi untuk mencabut permohonan pengujian UU Pilkada.

"Kalau memang sudah ada saran dari Mahkamah Konstitusi, sebaiknya ya diikuti daripada nanti diujikan tetapi tidak ada yang bisa diujikan, karena menurut MK, UU Pilkada sudah hangus," kata pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sabiq, Selasa (14/10).

UU Pilkada dianggap hangus karena telah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

Dengan demikian, kata dia, bagi kelompok masyarakat yang menginginkan diselenggarakannya pilkada langsung, sebaiknya mengalihkan gerakan mereka ke DPR.

Ia mengatakan upaya yang paling mungkin dilakukan adalah melakukan lobi-lobi atau tekanan ke DPR karena jika tetap bersikeras untuk diujikan di MK kemungkinan besar akan tetap gagal.

"Jangan sampai kemudian DPR malah menolak perppu itu karena kalau sampai ditolak, menurut kajian akan ada kekosongan hukum sementara," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Menurut dia, perppu tersebut tetap berpeluang disetujui oleh DPR meskipun komposisi anggota legislatif didominasi partai pendukung pilkada tidak langsung.

"Ada kemungkinan karena di Koalisi Merah Putih pun ada sinyal-sinyal penerimaan perppu. Apalagi dari Demokrat sudah pasti, kemudian dari Golkar juga ada sinyal-sinyal untuk menerima perppu itu," katanya. (republika/pahamilah)

Hasil voting RUU Pilkada. 

Pahamilah.com - Sebanyak sepuluh ribu orang warga sudah menyerahkan surat kuasa untuk menggugat Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sejauh ini sudah terkumpul sampai 10 ribu orang yang siap menggugat UU Pilkada karena kita tidak ingin hak pilih rakyat direnggut oleh DPR," kata kata koordinator lapangan aksi damai Koalisi Tolak UU Pilkada Dyhta Caturani di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (12/10).

Ia mengatakan surat kuasa tersebut diserahkan kepada dua organisasi yang akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstisuti, yaitu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Perludem Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tergabung dalam Koalisi Tolak UU Pilkada.

"Kami mengajak masyarakat atau warga negara yang mau menolak UU Pilkada untuk terlibat. Kita menggalang partisipasi publik untuk bersama-sama kita menggugat UU Pilkada," kata dia.

Dalam aksi damai itu, organisasi Kita Bergerak turut membantu dua organisasi tersebut untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin menyerahkan surat kuasa guna menggugat UU Pilkada.

"Kami mengumpulkan KTP dan menggalang partisipsi publik. Hari ini kita mengajak semua yang sudah mengumpulkan KTP maupun yang mau tetapi belum mengumpulkan KTP sekalian menandatangani surat kuasa untuk diajukan sebagai penggugat UU Pilkada nanti," tuturnya.

Aksi tersebut merupakan serangkaian acara yang telah dilakukan beberapa minggu lalu untuk menghimpun masyarakat yang akan menggugat UU Pilkada.

"Aksi ini adalah serangkaian aksi, kita sudah melakukan aksi mengumpulkan KTP minggu lalu di tempat yang sama di sini dan kita kumpulkan juga secara online, lewat email, juga bisa datang secara langsung ke tempat kita," ujarnya.

Selain menyerahkan surat kuasa, masyarakat juga membubuhkan cap jari kelingking sebagai bentuk penolakan terhadap UU Pilkada  (republika/pahamilah)


10 Ribu Orang Siap Gugat UU Pilkada

Hasil voting RUU Pilkada. 

Pahamilah.com - Sebanyak sepuluh ribu orang warga sudah menyerahkan surat kuasa untuk menggugat Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sejauh ini sudah terkumpul sampai 10 ribu orang yang siap menggugat UU Pilkada karena kita tidak ingin hak pilih rakyat direnggut oleh DPR," kata kata koordinator lapangan aksi damai Koalisi Tolak UU Pilkada Dyhta Caturani di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (12/10).

Ia mengatakan surat kuasa tersebut diserahkan kepada dua organisasi yang akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstisuti, yaitu Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) serta Perludem Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tergabung dalam Koalisi Tolak UU Pilkada.

"Kami mengajak masyarakat atau warga negara yang mau menolak UU Pilkada untuk terlibat. Kita menggalang partisipasi publik untuk bersama-sama kita menggugat UU Pilkada," kata dia.

Dalam aksi damai itu, organisasi Kita Bergerak turut membantu dua organisasi tersebut untuk mengumpulkan masyarakat yang ingin menyerahkan surat kuasa guna menggugat UU Pilkada.

"Kami mengumpulkan KTP dan menggalang partisipsi publik. Hari ini kita mengajak semua yang sudah mengumpulkan KTP maupun yang mau tetapi belum mengumpulkan KTP sekalian menandatangani surat kuasa untuk diajukan sebagai penggugat UU Pilkada nanti," tuturnya.

Aksi tersebut merupakan serangkaian acara yang telah dilakukan beberapa minggu lalu untuk menghimpun masyarakat yang akan menggugat UU Pilkada.

"Aksi ini adalah serangkaian aksi, kita sudah melakukan aksi mengumpulkan KTP minggu lalu di tempat yang sama di sini dan kita kumpulkan juga secara online, lewat email, juga bisa datang secara langsung ke tempat kita," ujarnya.

Selain menyerahkan surat kuasa, masyarakat juga membubuhkan cap jari kelingking sebagai bentuk penolakan terhadap UU Pilkada  (republika/pahamilah)