middle ad

Pahamilah, Halal Tapi Mengguncangkan 'Arsy!!!

Oleh : Drs. KH Cholil Dahlan


Alloh SWT berfirman dalam surat Ath Tholaaq Ayat 1:  “ Hai Nabi, Apabila kamu menceraikan Istri-Istrimu maka hendaklah kamu ceraikan pada waktu mereka dapat iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu serta bertawakkalah kepada Alloh SWT. Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka keluar  kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah SWT. Dan barang siapa yang melanggar hukum Allah SWT.  Maka sesungguhnya dia telah berbuat Dzolim  Terhadap diri Sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Alloh SWT mengadakan sesuatu hal yang baru.

"Dawuh" diatas mengandung makna-makna : Pertama, Persceraian memang boleh dan Halal dilakukan  oleh seseorang yang terikat perkawinan yang sah, tapi itu jalan terakhir  saat komunikasi antar suami dengan istrinya mengalami kebuntuan. Peluang-peluang  harus sungguh-sungguh dicari lebih dahulu. Sebab cerai  meski halal tetap menguncang 'Arsy Allah SWT. Seperti Riwayat Ali Bin Abi Tholib RA. Rosulillah SAW Bersabda” Kawinlah kamu sekalian dan jangan sampai cerai, sebab perceraian bisa mengguncang 'Arsy.  Artinya Halal tapi dibenci Allah SWT.

Kedua, Kalau perceraian terpaksa dilakukan, hendaknya pihak istri diberi kemudahan pasca cerai “ waktu mereka dapat iddahnya ”Firman ini maknanya, masa tenggang waktu si istri menikmati kehidupan baru  usai cerai tidak terlalu lama jaraknya. Baik kenikmatan yang diperoleh dari mantan suami apabila rujuk atau suami berikutnya apabila tidak "Balen". Maksud dapat Iddahnya  adalah masa sucinya dan tidak disetubuhi, sehingga masa iddahnya menjadi lebih singkat. Firman “ Janganlah kamu mengeluarkan mereka dari rumah mereka..." Artinya Fasilitas-fasilitas hidup semasa menunggu habis masa iddah harus berjalan sebagaimana biasa. Tetap dirumah selama ini, belanja tetap tanggungan suami, dan kebutuhan sehari-hari sang istri harus ditunaikan sang mantan suami dsb.

Ketiga, perceraian adalah peristiwa hukum. Artinya apabila tuntunan Al Qur’an dan Hadist tentang Cerai diikuti dengan seksama pasti ada hikmah besar demi perbaikan kwalitas hidup suami istri, baik terhadap Allah SWT maupun antara sesama suami istri dan keluarga. hikmah tersebut antara lain.

Saat Nabi Muhammad SAW. menceraikan Khafsah Binti Umar Bin Khatab RA. menurut Riwayat Anas Bin Malik RA, Allah SWT. Memerintahkan untuk Ruju’ Alias mengawini kembali Khafsah RA. dan Allah SWT menyatakan Khafsah itu Ahli sholat malam, Ahli Puasa dan menjadi Istri Rosul SAW di surga. Hikmahnya, bagi suami atau istri yang bercerai adalah secara nalar hati harus meneliti ulang sholat dan puasa khususnya, serta amaliah pada umumnya. Karena apabila dua amaliah tersebut tertunaikan dengan benar, Insya Allah Rumah kita adalah surga kita.

Seperti diungkapkan Rasulullah SAW. “ Rumahku Surgaku” Tuntunan Syariat semata-mata untuk kemudahan hidup.

Firman Allah SWT” Kamu tidak mengetahui barangkali Allah SWT mengadakan sesuatu hal yang baru” Riwayat Abdullah  Bin Umar RA. Rosululloh SAW bersabda “ Rujuklah istrimu sampai haid selesai, kalau sudah kondisi suci dan masih berkehendak cerai, ceraikan pada masa sucinya.

Dua dalil diatas tersirat makna hikmah perceraian yaitu dengan perceraian suami maupun istri patut membersihkan hati masing-masing agar bisa melihat pasangannya dengan pandangan positif. Dengan berpisah berarti ada jarak, dengan jarak tertentu kita bisa melihat sesuatu lebih jelas dan gambling. Lalu ada ruang masing-masing berfikir tentang kelebihan dan kekurangan, ternyata, kelebihan lebihan lebih dominan katimbang kekurangan? Pikiran-pikiran positif demikian apabila disertai rasa,bahwa istri Adalah Amanat Allah SWT, dan suami adalah pemimpin rumah tangga yang digariskan Allah SWT senyum pasti tersirat dihati. merawat yang lama ternyata lebih bagus dari  mencari yang baru yang belum pasti literaturnya. Yang baru memang rasanya lebih bagus karena yang dilihat senyum-senyumnya, belum sampai marah-marahnya, dan yang lama sudah hapal senyum dan marahnya. Karena itu syariat memberi peluang Firoq atau Rujuk pegatan atau balen.

Jadi dengan cerai masing-masing bisa membersihkan hati, ingat Al Hadist ceraikan dalam keadaan Suci. dan dengan cerai pula Allah SWT akan membuat episode baru untuk memperbarui hubungan suami istri lebih dekat, dan lebih dekat lagi dengan tuntutan Syariat.

Rasulullah SAW menyatakan setiap mukmin yang dicoba oleh Allah SWT ada dua kemungkinan : Satu, untuk mengingatkan atas dosa-dosanya supanya Taubat. Dan untuk menguji supaya iman meningkat. Wallahu A’lam  Bi Shawab.



Fote note ____________________ 

 Drs. KH Cholil Dahlan SU adalah Jajaran Pengasuh di Pesantren Darul Ulum Jombang













Similar Videos

0 comments: