middle ad

Hukum Meramal..........?

Oleh : Teuku Muhammad Lintar

Ketika aku duduk santai di beranda rumah, datanglah seorang yang berpakaian rapi turun dari mobil mewah. " Assallammualaikum." dia menyapaku. " Wa alaikumsallam." kubalas salamnya sambil mempersilahkan duduk.

Sesaat kemudian dia mulai membuka pembicaraan. " Saya dengar dari orang-orang bahkan dari pegawai saya bahwa anda bisa meramal. Tujuan saya kemari, ingin mengetahui bagaimana nasib saya untuk kedepannya dan apa yang harus saya lakukan untuk saat ini hingga kedepannya?" mendengar itu aku sangat terkejut dengan pertanyaan yang dia lontarkan.

Aku hanya tersenyum menanggapi pertanyaannya, sambil menghisap sebatang rokok kemudian aku menerangkan padanya. " Saya ini bukan peramal tapi saya ini hanya bisa membaca karakter orang dan itu semua karena Allah SWT, kenapa saya katakan demikian? oleh sebab satu detik kedepan adalah rahasia Allah, tidak ada seorang pun tahu akan ketentuan-NYA, contoh kecil akan saya berikan; Anda pasti tahu malam akan tiba tapi apakah anda tahu ketika malam itu akan turun hujan? tentu anda tidak akan tahu, karena itu adalah Rahasia Allah.

Nah, saya tidak melihat masa depan tapi saya melihat karakter seseorang, contohnya; mungkin ada yang terlupakan bagi anda sekarang ini, bisa jadi usaha anda saat ini menurun karena satu alasan dan itu terkadang juga bisa jadi teguran dari Allah SWT.

Dalam hal ini saya melihat ke sisi belakang, kenapa usaha anda menurun? bisa jadi karena anda lupa akan sebuah niat yang dulu pernah di ikrarkan apabila anda berhasil dalam usaha ini maka mengundang anak yatim-piatu, namun faktanya anda tidak melaksanakannya, itulah sebabnya usaha anda menurun.

Allah Swt telah menegur hati anda agar ingat akan janji pada-NYA melalui saya." Setelah aku menerangkan. Dia bertanya lagi, " Apakah MERAMAL itu ada hukumnya dalam agama?"

Kali ini kami bersama-sama meneguk kopi buatan ibuku. " Dalam Al-Qur'an (QS. An-Naml : 65) Allah berfirman, " Tidak ada seorang pun dilangit dan dibumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah dan mereka tidak mengetahui bila mereka dibangkit," Sudah jelas bagi kita semua bahwa meramal itu dilarang oleh Allah SWT, Akhirnya dia pergi dengan senyuman yang mengisyaratkan pengertian akan penjelasanku.


Perihal hukum meramal HARAM adalah:

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka Shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima”

Barangsiapa membenarkan atau meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah meng Kufuri Al-Qur'an yang menyatakan hanya disisi Allah pengetahuan Ilmu Ghoib.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam Bersabda : “Barangsiapa yang mendatangi Dukun atau tukang ramal lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah Kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Rasullullah.
Similar Videos

0 comments: