Selain pakaian wajib, ada pula yang statusnya sunah. Ini adalah
pakaian yang mengandung keindahan dan hiasan. Ini dianjurkan oleh
Rasulullah.
Dalam sebuah hadis dari Abu Darda yang diriwayatkan Abu
Dawud, Muhammad mengingatkan seorang Muslim untuk membersihkan dan
memperindah kendaraan dan pakaian saat hendak bertemu saudara
seagamanya.
"Sehingga, kamu tampak bagai tahi lalat di tengah banyak orang.
Artinya, indah dan menonjol. Itu karena Allah tidak menyukai pakaian
kumal dan sengaja berpakaian kumal," ujar Muhammad. Bukan hanya dalam
pertemuan umum, pakaian sunah tersebut dianjurkan dimiliki untuk dipakai
saat shalat Jumat dan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Jenis pakaian lainnya masuk dalam kategori haram, yaitu pakaian dari
sutra dan emas bagi laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian khusus
buat perempuan juga perempuan yang berpakaian khusus untuk laki-laki. Di
samping itu, memakai pakaian kemegahan dan kesombongan serta pakaian
yang mengandung unsur berlebihan.
Laki-laki tak boleh berpakaian sutra. Siapa yang memakai sutra di
dunia tak akan mengenakannya di akhirat. Sabiq dalam bukunya Fiqih
Sunnah menyatakan, mayoritas ulama berpandangan bahwa memakai sutra dan
duduk beralaskan sutra haram hukumnya. Tak ada pertentangan di antara
mereka dalam masalah ini. Bagi perempuan, pakaian sutra tak menjadi
masalah.
Diizinkan laki-laki berpakaian sutra kalau ada uzur. Anas
menceritakan, Muhammad memberikan keringanan kepada Abdurahman bin Auf
dan Zubair menggunakan pakaian sutra karena penyakit gatal yang diderita
kedua sahabat itu. Mazhab Syafii memandang ada beberapa ketentuan pada
sutra yang bercampur bahan lain.
Apabila sebagian besarnya adalah bahan sutra, pakaian itu diharamkan.
Namun saat unsur sutranya hanya setengah atau kurang dari itu, pakaian
tersebut tak diharamkan. Mazhab ini pun mengizinkan anak laki-laki
menggunakan pakaian sutra. Namun, sebagian besar ahli fikih berpandangan
sebaliknya. Mereka berpedoman pada hukum larangan terhadap laki-laki. (republika/pahamilah)
Similar Videos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments: