middle ad

Nikah Beda Agama: Menuju Surga Lewat Jalan Neraka

Nikah

Pahamilah.com - Lima anak muda alumnus dan mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia (UI) pekan-pekan ini menyedot perhatian publik. Mereka mengajukan judicial review alias uji materiatas pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka beralasan, ketentuanmelanggar HAM pasangan nikah beda agama.

Mereka menafsirkan, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Salah satu pemohon Anbar Jayadi berpendapat pasal tersebut membuat rakyat Indonesia yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama melakukan penyelundupan hukum. Caranya, menggunakan modus pernikahan di luar negeri atau juga penikahan secara adat.

Bagaimana Islam memandang pernikahan beda agama (PBA)? Para ulama sepakat, bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan laki-laki nonmuslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu, dan lainnya).

Pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam QS al Baqarah:221, yang artinya:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka (laki-laki musyrik itu) beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Sampai di sini ulama sepakat. Clear! Silang pendapat baru terjadi pada bolehkah laki-laki muslim menikah dengan wanita Ahlul Kitab (yaitu Yahudi dan Nasrani: Katolik/Protestan)? Sebagain ulama berpendapat boleh. Dalilnya, firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya:

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu. Bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman(tidak menerima hukum-hukum islam) maka hapuslah amalannya dan di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."

Sebagian lain berpendapat pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim tidak boleh. Alasannya, ahlul kitab yang hidup di zaman sekarang tidaklah sama dengan ahlul kitab di masa Nabi Muhammad SAW. Tegasnya, ahlul kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik. Ini disebabkan kaum nashrani meyakini bahwa Isa adalah anak Allah. Sedangkan kaum Yahudi berpendapat Uzair anak Allah.

Dengan fakta bahwa seluruh ahlul kitab zaman kini telah musyrik, maka dalil yang digunakan sebagai sandaran adalah kembali pada “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (QS al Baqarah:221).

Lagi pula, perempuan ahlul kitab yang disyaratkan dalam QS al Maidah:5 itu haruslah wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina. Dengan kriteria tersebut, kelompok yang membolehkan pria muslim menikahi ahlul kitab harus mengusahakan calon istrinya memenuhi syarat tadi.

Sakinah mawaddah warohmah

Satu hal yang pasti, PBA tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagal tujuan utama dilaksanakannya pernikahan. Padahal, seperti firman Allah dalam QS Ar Rum:21 yang artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang (sakinah mawaddah warrohmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”

Frase sakinah mawaddah warohmah sudah amat populer di kalangan muslim. Kalimat ini adalah doa yang nyaris selalu ‘dihadiahkan’ kepada pasangan yang baru saja menikah. Secara bahasa, sakinah berarti tenang, tentram.Mawaddahberarticinta, harapan. sedangkan rahmahbermakna kasih sayang. Dengan demikian, secara sederhana doa ini dapat dimaknai sebagai berkeluarga dengan damai, tenang dan tentram dalam cinta dan kasih sayang. Sungguh doa yang amat indah.

Pertanyaan utama yang harus diajukan kepada para penolak syariat Allah atas nama HAM, pluralisme, dan yang sebangsanya adalah, apa tujuan kalian menikah? Apa sekadar menyalurkan hasrat seksual secara ‘sah’ dan ‘legal’ karena sudah merasa diikat dengan tali perkawinan?

Buat setiap muslim, perkawinan bukan sekadar menyalurkan hajat seks secara halal. Ada tujuan lain yang lebih besar dan lebih mulia ketimbang sekadar hal itu. Tujuan besar dan mulia ini adalah membangun keluarga guna melahirkan generasi yang bertaqwa dan bersyukur kepada Allah SWT.

Sampai di sini menjadi benderang, bahwa mustahil sebuah keluarga yang dibangun dengan landasan agama berbeda akan mencapai tujuan agung dan mulia tersebut. Bagaimana mungkin pasangan ini bisa mewujudkan cita-cita mulia tersebut, jika berbeda akidah? Bagaimana mereka akan mengajarkan nilai-nilai agama kepada anak-anak yang kelak akan lahir? Nilai-nilai agama ibu atau bapaknyakah yang akan diwariskan kepada anak-anak mereka?

Lalu, saat salah satu atau keduanya wafat, jenazah mereka akan diurus secara agama apa? Agama yang meninggal, atau agama anak-anak yang masih hidup? Kalau menurut agama anak-anak, agama si sulung, si tengah, bungsu, atau anak nomor kesekian yang dipakai? Bukankah agama masing-masing anak pun bisa saja berbeda? Bagaimana memutuskan agama anak mana yang akan digunakan untuk mengurus jenazah ibu atau bapaknya?

Daftar persoalan bisa saja akan semakin panjang dari pernikahan beda agama ini. Anak-anak muda sekarang menyebutnya ribet. Untuk seabrek keribetan inikah kalin ngotot menikah dengan berbeda agama?

Mungkin mereka akan berdalih, perkara agama akan diserahkan kepada anak-anak saat mereka sudah dewasa dan bisa memutuskan. Jika ini yang terjadi, maka muslim yang menikah beda agama, terlebih lagi yang laki-laki, sudah menabrak firman Allah dalam QS At Tahrim:6, yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Padahal Allah sudah berfirman, bahwa hanya agama yang diterima di sisiNya hanyalah Islam (QS Ali Imran:19). Dalam firmannya yang lain, Allah menegaskan, mereka yang mencari agama selain Islam segala amalnya tertolak. Di akhirat mereka termasuk orang-orang yang merugi (QS Ali Imran:85).

Dalam Islam, menikah adalah bagian dari beribadah kepada Allah. Teramat banyak pelanggaran syariat yang dilakukan dalam pernikahan beda agama (PBA). Bagaimana mungkin menuju surga dengan melakukan banyak maksiat kepada Allah? Ibaratnya, mau menuju surga tapi menempuh jalan neraka. Bukankah tiap pelanggaran atas ketentuan Allah adalah dosa? Kecuali Allah menghendaki lain, maka tempat para pendosa adalah neraka jahanam. Na’udzu billahi mindzalik....

Jadi wilayah agama

Satu hal yang harus dipahami, sejatinya masalah perkawinan masuk dalam wilayah. Ia bukan sekadar urusan dua anak manusia yang mabuk kepayang karena cinta apalagi sekadar diperbudak syahwat. Karenanya, pernikahan tidak bisa dan tidak boleh diatur semata-mata dengan kemauan manusia, termasuk dengan dalih HAM, pluralisme, atau yang lainnya.

Pada konteks ini, uji materi pasal 2 ayat 1 UU No. UU No 1/1974 tentang Perkawinanyang diajukan lima anak muda semestinya tidak bisa diterima. Mungkin saja secara upaya yang mereka tempuh dengan maju ke MK bisa dianggap sebagai langkah yang pas untuk memenuhi hak konstitusionalnya. Namun secara substansi, pasal tadi tidak boleh dibatalkan.

Lagi pula, posisi negara hanya sebatas mencatat adanya peristiwa hukum perkawinan (fungsi administrasi). Sementara, sah atau tidak sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan negara. Dengan kata lain, negara tidak punya otoritas mengesahkan perkawinan. Menghapus pasal 2 ayat 1 UUP 1974 bukan cuma inkonstitusional, tapi bisa dimaknai melegalkan warga negara berbuat dosa. (inilah/pahamilah)


Similar Videos

0 comments: