middle ad

Israel Rebut Tanah Palestina di Bethlehem

Pemukiman ilegal di Tepi Barat, Palestina yang di duduk

Pahamilah.com - Rezim Zionis mengumumkan pada warga Palestina di desa al-Khader hari Minggu (12/10/14) bahwa sekitar 80 tanah pertanian milik warga Palestina akan segera disita.

Lahan rampasan akan dijadikan unit baru pemukiman legal, taman, sinagog dan pertanian.

Menurut pengamat, langkah itu akan menghubungkan pemukiman di desa al-Khader dengan permukiman di Tepi Barat yang diduduki.

Warga desa sendiri sudah dihalangi mengakses tanah mereka sejak 20 hari lalu. Mereka diberitahu bahwa mereka hanya punya waktu 60 hari untuk mengajukan banding di Mahkamah Agung Israel.

"Jarang warga Palestina memenangkan kasus pengadilan. Biasanya mereka menggunakan hukum dan alasan yang berbeda untuk menyita tanah...Palestina tidak akan pernah memenangkan kasus pengadilan," kata seorang aktivis Israel.

Kehadiran dan ekspansi pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina menjadi kendala utama dalam upaya perdamaian di Timur Tengah. (islamtimes/pahamilah)


Similar Videos

0 comments: