middle ad

Hukum Iringan Musik Dan Menyanyikan Ayat-ayat Al-Qur’an



Oleh: Bahrul Ulum*

Belum beranjak dari kegagetannya dengan bacaan al-Qur’an yang menggunakan cengkok(langgam) Jawa pada peringatan Isra’ Miraj di Istana Negara. Tak urung, kasus ini  membuat kaum Muslimin menjadi gusar.

Belum sempat kegusaran publik atas pembacaan Al-Quran langgam Jawa, lalu beredarnya video paduan suara (grup seriosa) yang mengutip al-Qur’an disertai iringan musik.

Meski video yang beredar itu adalah kasus lama, namun fenomena ini merupakan keprihatinan yang sangat mendalam karena membaca Al-Qur’an yang diiringi musik dan menyanyikannya termasuk bentuk penistaan terhadap kalamullah. Terlepas yang melakukan Muslim atau non-Muslim, perbuatan tersebut benar-benar dilarang oleh syariat.

Kaum Muslimin sejak dulu sampai sekarang  sepakat tentang wajibnya menghormati firman Allah dan memeliharanya dari segala cacat dan cela. Al-Qur’an adalah kalamullah  dan ia merupakan salah satu sifat Allah.

Menistakan kalamullah  dengan cara menjatuhkan kehormatan dan keagungannya termasuk perbuatan kufur yang nyata. Ini dijelaskan dalam firman Allah:

وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman..” (QS: At-Tauba : 65-66).

Para ulama sepakat bahwa ayat ini merupakan dalil tentang kafirnya orang yang memperolok-olok Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, baik dengan serius atau main-main. Para ulama berijmak, meski hanya bermain-main atau bercanda mengenai masalah ini termasuk perbuatan kufur dan pelakunya dinilai murtad dari Islam.

Al-Qadhi Iyyadh, seorang ulama bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa orang yang melecehkan Al-Qur’an atau mushhaf terhadap sebagian isinya, maka orang tersebut dimasukkan kafir menurut kesepakatan para ulama.(Alam Syarah Asy-Syifa (II : 549).

Demikian juga Syeikh Al-Allamah Abu Bakar Muhammad Al-Husaini Al-Humashi Asy-Syafi’ie pernah menyatakan bahwa orang yang membaca al-Qur’an dengan diiringi rebana termasuk perbuatan kufur. Apalagi membacanya sambil menyanyi atau diiringi dengan musik  jauh lebih kufur dan lebih besar dosanya daripada membaca Al-Qur’an dengan menabuh rebana. [Dalam Kifayatul Akhyaar (494)].

Ulama Mazhab Hanbali, Al-Allamah Syaikh Al-Bahuti Al-Hambali menyatakan dalam kitabnya Ar-Raudhul Murabba’ Syarah Zadil Mustaqni’ hal 682 mengatakan bahwa orang yang melecehkan atau merendahkan al-Qur’an hukumnya murtad jika ia orang Islam.

Hal yang sama juga dikatakan oleh ulama Malikiya, Al-Allamah Ibnu Farhun Al-Maliki bahwa orang  melecehkan Al-Qur’an seluruhnya atau sebagian dari ayat-ayatnya, berarti telah kafir.  (Dalam Tabshiratul Hukkam II/ 214)

Pendapat para ulama tersebut didasarkan pada firman Allah;

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءهُمْ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

“Dan sesungguhnya al-Qur’an itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS: Fushshilat: 41-42).

Bukan hanya itu para ulama juga mengatakan bahwa orang yang ridha terhadap perbuatan yang melecehkan  al-Qur’an termasuk kafir. Ini didasarkan firman Allah: “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam seluruhnya.” (QS: An-Nisaa : 140).

Hukuman Melecehkan Al-Qur’an 

Orang yang menjadikan ayat-ayat al-Qur’an untuk bersenda-gurau,  menari dan bermain musik, berarti ia telah menjadikan kalamullah  sebagai permainan dan bahan olok-olok dan ini hukumnya haram.

Hukuman orang yang melakukan hal tersebut, menurut para ulama, jika yang melakukan Muslim, ia dibunuh karena telah dinyatakan murtad. Jika dia kafir ahli dzimmah,  dia harus dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati. Bagi orang kafir ahli harb bisa dinyatakan perang dengan mereka.

Tentu saja, untuk semua hukuman tersebut harus dilakukan oleh negara, bukan perorangan. Sebab Negara-lah yang punya tanggung jawab menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum Muslimin.

Dalam pandangan Islam, segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama dengan ajakan berperang. Rasulullah pernah memaklumkan perang terhadap Yahudi Bani Qainuqa’, karena telah menodai kehormatan seorang Muslimah, dan mengusir mereka dari Madinah.

Demikian pula pemerintahan Al-Mu’tashim juga melakukan hal yang sama terhadap orang Kristen Romawi hingga Amuriyah jatuh ke tangan kaum Muslim.

Berkaitan dengan kasus di atas, setidaknya umat Islam bisa mencegahnya, terutama para penguasa yang beragama Islam, yang saat ini sedang mendapat amanah di pemerintahan.

Kita harus ingat siksa Allah terhadap orang yang melecehkan atau menghina kalam-Nya, sangatlah berat sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, ada seorang lelaki Nashrani yang masuk Islam. Ia membaca surat Al-Baqarah dan Ali Imran. Ia biasa menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia kembali ke agamanya semula. Ia sering berujar: “Muhammad itu hanya tahu yang aku tuliskan untuknya saja.” Maka Allah pun mencabut nyawanya. Setelah tubuhnya dikebumikan, paginya ia kembali dimuntahkan oleh bumi. Orang-orang langsung berkomentar: “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya itu. Karena ia lari darinya, sudah matipun kuburannya dibongkar dan tubuhnya dilemparkan keluar.” Maka merekapun menggali sedalam-salamnya. Namun di pagi harinya, kembali ia dimuntahkan keluar oleh bumi. Mereka kembali berkomentar: “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya itu. Karena ia lari darinya, sudah matipun kuburannya dibongkar dan tubuhnya dilemparkan keluar.” Merekapun kembali menggali tanah dengan sedalam-dalamnya yang mereka bisa. Namun di pagi harinya, kembali bangkai orang itu dimuntahkan oleh bumi. Akhirnya merekapun sadar bahwa itu bukanlah perbuatan manusia. Bangkai lelaki itupun mereka campakkan begitu saja.” (HR. Bukhari).

Bagi orang di luar Islam harus sadar bahwa al-Qur’an memiliki kedudukan dan kehormatan tinggi dalam hati kaum Muslimin. Melecehkan dan menghina kehormatannya adalah perbuatan kriminal berat dan penghinaan terhadap kaum Muslimin.

Sedang bagi pihak pemerintah, jika orang yang melecehkan al-Qur’an tidak diberi hukuman atau tidak dilarang,  hal itu akan membuka pintu permainan terhadap syariat Allah.

Jika pemerintah sangat keras terhadap mereka yang menghina dan melecehkan pemerintahan dan simbol-simbol negara, kenapa hukuman tersebut tidak diberlakukan terhadap mereka yang melecehkan dan menghina kitab Allah yang menciptakan manusia? (hidayatullah/pahamilah)

*) Sekretaris Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Jawa Timur
Similar Videos

0 comments: