Oleh: Bahrul Ulum*
Belum beranjak dari kegagetannya dengan bacaan al-Qur’an yang menggunakan cengkok(langgam) Jawa pada peringatan Isra’ Miraj di Istana Negara. Tak urung, kasus ini membuat kaum Muslimin menjadi gusar.
Belum sempat kegusaran publik atas pembacaan Al-Quran langgam Jawa, lalu beredarnya video paduan suara (grup seriosa) yang mengutip al-Qur’an disertai iringan musik.
Meski video yang beredar itu adalah kasus
lama, namun fenomena ini merupakan keprihatinan yang sangat mendalam
karena membaca Al-Qur’an yang diiringi musik dan menyanyikannya termasuk
bentuk penistaan terhadap kalamullah. Terlepas yang melakukan Muslim atau non-Muslim, perbuatan tersebut benar-benar dilarang oleh syariat.
Kaum Muslimin sejak dulu sampai sekarang
sepakat tentang wajibnya menghormati firman Allah dan memeliharanya dari
segala cacat dan cela. Al-Qur’an adalah kalamullah dan ia merupakan
salah satu sifat Allah.
Menistakan kalamullah dengan cara menjatuhkan kehormatan dan keagungannya termasuk perbuatan kufur yang nyata. Ini dijelaskan dalam firman Allah:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا
كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ
كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ
لاَ تَعْتَذِرُواْ قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ
إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَآئِفَةً
بِأَنَّهُمْ كَانُواْ مُجْرِمِينَ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan
menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu
selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir
sesudah beriman..” (QS: At-Tauba : 65-66).
Para ulama sepakat bahwa ayat ini
merupakan dalil tentang kafirnya orang yang memperolok-olok Allah,
ayat-ayat dan Rasul-Nya, baik dengan serius atau main-main. Para ulama
berijmak, meski hanya bermain-main atau bercanda mengenai masalah ini
termasuk perbuatan kufur dan pelakunya dinilai murtad dari Islam.
Al-Qadhi Iyyadh, seorang ulama bermazhab Syafi’i menegaskan bahwa orang yang melecehkan Al-Qur’an atau mushhaf terhadap sebagian isinya, maka orang tersebut dimasukkan kafir menurut kesepakatan para ulama.(Alam Syarah Asy-Syifa (II : 549).
Demikian juga Syeikh Al-Allamah Abu Bakar
Muhammad Al-Husaini Al-Humashi Asy-Syafi’ie pernah menyatakan bahwa
orang yang membaca al-Qur’an dengan diiringi rebana termasuk perbuatan
kufur. Apalagi membacanya sambil menyanyi atau diiringi dengan musik
jauh lebih kufur dan lebih besar dosanya daripada membaca Al-Qur’an
dengan menabuh rebana. [Dalam Kifayatul Akhyaar (494)].
Ulama Mazhab Hanbali, Al-Allamah Syaikh Al-Bahuti Al-Hambali menyatakan dalam kitabnya Ar-Raudhul Murabba’ Syarah Zadil Mustaqni’ hal 682 mengatakan bahwa orang yang melecehkan atau merendahkan al-Qur’an hukumnya murtad jika ia orang Islam.
Hal yang sama juga dikatakan oleh ulama
Malikiya, Al-Allamah Ibnu Farhun Al-Maliki bahwa orang melecehkan
Al-Qur’an seluruhnya atau sebagian dari ayat-ayatnya, berarti telah
kafir. (Dalam Tabshiratul Hukkam II/ 214)
Pendapat para ulama tersebut didasarkan pada firman Allah;
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالذِّكْرِ لَمَّا جَاءهُمْ وَإِنَّهُ لَكِتَابٌ عَزِيزٌ
لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِن بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ تَنزِيلٌ مِّنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ
“Dan sesungguhnya al-Qur’an itu adalah
kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebatilan
baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari (Rabb)
Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS: Fushshilat: 41-42).
Bukan hanya itu para ulama juga mengatakan
bahwa orang yang ridha terhadap perbuatan yang melecehkan al-Qur’an
termasuk kafir. Ini didasarkan firman Allah: “Dan sungguh Allah
telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur’an bahwa apabila kamu
mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh
orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga
mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu
berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya
Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di
dalam jahannam seluruhnya.” (QS: An-Nisaa : 140).
Hukuman Melecehkan Al-Qur’an
Orang yang menjadikan ayat-ayat al-Qur’an untuk bersenda-gurau, menari dan bermain musik, berarti ia telah menjadikan kalamullah sebagai permainan dan bahan olok-olok dan ini hukumnya haram.
Hukuman orang yang melakukan hal tersebut,
menurut para ulama, jika yang melakukan Muslim, ia dibunuh karena telah
dinyatakan murtad. Jika dia kafir ahli dzimmah, dia harus dikenai ta’zir yang sangat berat, bisa dicabut dzimmah-nya, hingga sanksi hukuman mati. Bagi orang kafir ahli harb bisa dinyatakan perang dengan mereka.
Tentu saja, untuk semua hukuman tersebut
harus dilakukan oleh negara, bukan perorangan. Sebab Negara-lah yang
punya tanggung jawab menjaga kehormatan dan kepentingan Islam dan kaum
Muslimin.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama dengan ajakan berperang. Rasulullah pernah memaklumkan perang terhadap Yahudi Bani Qainuqa’, karena telah menodai kehormatan seorang Muslimah, dan mengusir mereka dari Madinah.
Demikian pula pemerintahan Al-Mu’tashim
juga melakukan hal yang sama terhadap orang Kristen Romawi hingga
Amuriyah jatuh ke tangan kaum Muslim.
Berkaitan dengan kasus di atas, setidaknya
umat Islam bisa mencegahnya, terutama para penguasa yang beragama
Islam, yang saat ini sedang mendapat amanah di pemerintahan.
Kita harus ingat siksa Allah terhadap
orang yang melecehkan atau menghina kalam-Nya, sangatlah berat
sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits, ada
seorang lelaki Nashrani yang masuk Islam. Ia membaca surat Al-Baqarah
dan Ali Imran. Ia biasa menuliskan ayat-ayat Al-Qur’an untuk Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia kembali ke agamanya semula.
Ia sering berujar: “Muhammad itu hanya tahu yang aku tuliskan
untuknya saja.” Maka Allah pun mencabut nyawanya. Setelah tubuhnya
dikebumikan, paginya ia kembali dimuntahkan oleh bumi. Orang-orang
langsung berkomentar: “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya
itu. Karena ia lari darinya, sudah matipun kuburannya dibongkar dan
tubuhnya dilemparkan keluar.” Maka merekapun menggali sedalam-salamnya.
Namun di pagi harinya, kembali ia dimuntahkan keluar oleh bumi. Mereka
kembali berkomentar: “Ini pasti perbuatan Muhammad dan para sahabatnya
itu. Karena ia lari darinya, sudah matipun kuburannya dibongkar dan
tubuhnya dilemparkan keluar.” Merekapun kembali menggali tanah dengan
sedalam-dalamnya yang mereka bisa. Namun di pagi harinya, kembali
bangkai orang itu dimuntahkan oleh bumi. Akhirnya merekapun sadar bahwa
itu bukanlah perbuatan manusia. Bangkai lelaki itupun mereka campakkan
begitu saja.” (HR. Bukhari).
Bagi orang di luar Islam harus sadar bahwa
al-Qur’an memiliki kedudukan dan kehormatan tinggi dalam hati kaum
Muslimin. Melecehkan dan menghina kehormatannya adalah perbuatan
kriminal berat dan penghinaan terhadap kaum Muslimin.
Sedang bagi pihak pemerintah, jika orang
yang melecehkan al-Qur’an tidak diberi hukuman atau tidak dilarang, hal
itu akan membuka pintu permainan terhadap syariat Allah.
Jika pemerintah sangat keras terhadap
mereka yang menghina dan melecehkan pemerintahan dan simbol-simbol
negara, kenapa hukuman tersebut tidak diberlakukan terhadap mereka yang
melecehkan dan menghina kitab Allah yang menciptakan manusia? (hidayatullah/pahamilah)
*) Sekretaris Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Jawa Timur